Offering Letter

BPR Wajib menyampaikan Offering Letter kepada Debitur pada saat Permohonan Kredit telah disetujui secara Prinsip.

Hal ini sebagai pelaksanaan dari transparansi informasi sebagaimana diatur dalam POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen :

Pasal 4(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan WAJIB menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan. ;

Pasal 4 (2) informasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dituangkan dalam dokumen atau sarana lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti.;

Pasal 4 (3) informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) WAJIB:

(a) disampaikan pada saat memberikan penjelasan kepada konsumen mengenai hak dan kewajibannya ; (b) disampaikan pada saat membuat perjanjian dengan konsumen.

Pasal 11 (1) Sebelum Konsumen menandatangani dokumen dan/atau perjanjian produk dan/atau layanan. Pelaku Usaha Jasa Keuangan Wajib menyampaikan dokumen yang berisi syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan kepada Konsumen.

Dengan demikian maka semakin jelas kalau Offering Letter yang selama ini dikenal dan sudah biasa digunakan, hukumnya menjadi WAJIB.

admin

EMG Learning Center adalah Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Jasa Keuangan Bank Perekonomian Rakyat, dengan tujuan untuk meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rakyat, melalui pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap (knowledge, skill, attitude)