Offering Letter
BPR Wajib menyampaikan Offering Letter kepada Debitur pada saat Permohonan Kredit telah disetujui secara Prinsip.
Hal ini sebagai pelaksanaan dari transparansi informasi sebagaimana diatur dalam POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 4(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan WAJIB menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan. ;
Pasal 4 (2) informasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dituangkan dalam dokumen atau sarana lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti.;
Pasal 4 (3) informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) WAJIB:
(a) disampaikan pada saat memberikan penjelasan kepada konsumen mengenai hak dan kewajibannya ; (b) disampaikan pada saat membuat perjanjian dengan konsumen.
Pasal 11 (1) Sebelum Konsumen menandatangani dokumen dan/atau perjanjian produk dan/atau layanan. Pelaku Usaha Jasa Keuangan Wajib menyampaikan dokumen yang berisi syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan kepada Konsumen.
Dengan demikian maka semakin jelas kalau Offering Letter yang selama ini dikenal dan sudah biasa digunakan, hukumnya menjadi WAJIB.