
- This event has passed.
Penguatan Pejabat Eksekutif Kepatuhan dan Pemantau Risiko BPR
Pada umumnya jabatan Pejabat Eksekutif Kepatuhan dan Pejabat Eksekutif Pemantau Risiko BPR dirangkap oleh satu orang, sehingga sering disebut Pejabat Eksekutif Pemantau Riko dan Kepatuhan BPR atau sering disebut juga dengan PE Manris dan Kepatuhan.
Sesuai dengan SE OJK No: 6/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi BPR, salah satu tugas dari PE Kepatuhan adalah melaksanakan sosialisasi dan pelatihan berkelanjutan kepada seluruh unit kerja terkait mengenai peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkini dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Disamping itu sesuai dengan SKKNI ( Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ) No. 322 Tahun 2016, kompetensi kerja yang wajib dimiliki oleh PE Pemantau Risiko dan Kepatuhan ada 7(tujuh) unit kompetensi, yaitu :
- Menerapkan tatakelola perusahaan
- Menerapkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku
- Menerapkan manajemen risiko kredit, risiko operasional, risiko likuiditas dan risiko kepatuhan
- Menerapkan Anti Pencucian uang dan Pencegahan pendanaan terorisme
- Melakukan Presentasi Efektif
- Melakukan Analisis Keuangan dan Non Keuangan
- Menerapkan Manajemen Risiko reputasi dan risiko stratejik
